TULUNGAGUNG, madiunpunyakita.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun melakukan normalisasi jalur dengan menyempitkan perlintasan sebidang di wilayah Tulungagung sebagai langkah peningkatan keselamatan menjelang Angkutan Lebaran 2026.
Langkah tersebut dilakukan di Jalur Perlintasan Sebidang (JPL) No. 245 Km 154+5/6, Dusun Manggisan, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, tepatnya di petak jalan antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Tulungagung.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan penyempitan dilakukan karena tingginya potensi bahaya di lokasi tersebut, terutama akibat kendaraan berat yang melintas.
“Banyak truk bermuatan berat melintas di jalur dengan tanjakan cukup tinggi. Kondisi ini berisiko menyebabkan kendaraan terperosok atau tersangkut rel, yang dapat mengganggu perjalanan kereta api,” ujar Tohari, Rabu (18/2/2026).
Dalam kegiatan itu, KAI Daop 7 Madiun bersama Tim Pengamanan, Tim Resort JR 7.12 Tulungagung, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung melakukan penyempitan lebar jalan dari sekitar 4 meter menjadi 2,3 meter. Selain itu, dilakukan pematokan menggunakan material rel di sisi jalan dan pemasangan rambu larangan melintas bagi kendaraan jenis truk.
Sepanjang 2025, tercatat 24 kejadian temperan di wilayah Daop 7 Madiun, baik di perlintasan sebidang maupun di jalur kereta api. Sementara pada awal 2026 hingga pertengahan Februari ini, sudah terjadi empat insiden serupa.
Menurut Tohari, peningkatan frekuensi perjalanan kereta api saat masa Angkutan Lebaran berpotensi memperkecil jeda antar kereta. Kondisi itu membuat risiko kecelakaan di perlintasan sebidang semakin tinggi apabila tidak diantisipasi.
KAI menegaskan bahwa langkah normalisasi tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 94 Ayat (1) disebutkan bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus ditutup.
Penyempitan ini, kata Tohari, merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjalankan amanat undang-undang guna melindungi keselamatan masyarakat sekaligus aset negara.
KAI Daop 7 Madiun juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka akses jalan atau perlintasan baru secara ilegal di sekitar jalur rel aktif.
“Keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk disiplin dan hanya menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu serta sistem pengamanan standar,” kata Tohari. (hms/ali).
