MADIUN, madiunpunyakita.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menggelar sosialisasi keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kegiatan yang dipusatkan di JPL 138 Kota Madiun tersebut melibatkan komunitas pencinta kereta api (Railfans) Pecel +63 Madiun dan siswa Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun.
Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar selalu mendahulukan perjalanan kereta api dan mengutamakan keselamatan saat melintas di perlintasan sebidang.
“Pada momentum HUT ke-81 RI ini, KAI Daop 7 Madiun mengusung tema Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur. Melalui semangat ini, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang demi keamanan bersama,” ujar Tohari dalam keterangan tertulis, Minggu (16/8/2026).
Menurut dia, pelibatan Railfans Pecel +63 dan PPI Madiun diharapkan dapat memperluas kampanye keselamatan, terutama kepada generasi muda.
Tohari mengingatkan masyarakat bahwa jalur kereta api dan ruang manfaat di sekitarnya merupakan area berbahaya yang tidak diperuntukkan sebagai tempat beraktivitas.
Karena itu, pengguna jalan diminta mematuhi rambu-rambu dan aturan keselamatan saat melintas di perlintasan sebidang.
KAI juga mengajak masyarakat menerapkan langkah “BERTEMAN”, yakni Berhenti, Tengok kiri-kanan, Aman, dan Jalan sebelum melintasi perlintasan kereta api.
Selain itu, masyarakat diimbau tidak membuat maupun membangun perlintasan sebidang liar yang baru.
Tohari menjelaskan, kewajiban pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 90 huruf d menyebutkan bahwa penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.
Sementara itu, Pasal 124 mengatur bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab kita bersama. Mari jadikan momentum HUT ke-81 RI ini sebagai pengingat untuk selalu tertib, waspada, dan menghargai keselamatan bersama, khususnya di jalur kereta api,” kata Tohari. (rls/ali).
