JOMBANG, madiunpunyakita.com — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun bersama KAI Commuter Area VIII Surabaya menggencarkan edukasi keselamatan di perlintasan sebidang. Sosialisasi menyasar pengguna jalan di JPL 79 Stasiun Sembung dan JPL 71 Stasiun Jombang, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api sekaligus rangkaian peringatan HUT ke-81 KAI. Dalam pelaksanaannya, KAI menggandeng berbagai stakeholder serta komunitas pecinta kereta api atau railfans.
Manager Humas Daop 7 Madiun Tohari mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin saat melintas di perlintasan sebidang.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang demi keamanan bersama,” ujar Tohari.
Menurut dia, jalur kereta api dan ruang manfaat di sekitarnya merupakan area berbahaya yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas masyarakat.
Karena itu, pengguna jalan diminta selalu mematuhi rambu-rambu dan mendahulukan perjalanan kereta api ketika melintas di perlintasan sebidang.
Sosialisasi dilakukan secara langsung kepada pengguna jalan. Petugas dan komunitas membentangkan banner imbauan keselamatan, membagikan flyer serta suvenir, sekaligus menyampaikan pesan keselamatan kepada pengendara yang melintas.
Kegiatan tersebut melibatkan Tim Pengamanan Daop 7, Kepala Stasiun Jombang, Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, unsur TNI dari Danramil 0814/05 Perak dan Danramil 0814/01 Jombang Kota, serta Polri dari Polsek Perak dan Jombang Kota.
Sejumlah komunitas railfans turut ambil bagian, yakni Java Train Wilayah Nganjuk, Indonesian Railway Preservation Society (IRPS), Sipuong, RF +43 Jombang, dan Kala Kita Keliling.
KAI juga mengingatkan masyarakat untuk menerapkan slogan BERTEMAN saat melewati perlintasan sebidang. Pengendara diminta berhenti sejenak sebelum melintasi rel, menengok kiri dan kanan, memastikan kondisi benar-benar aman, kemudian melanjutkan perjalanan dengan hati-hati.
Selain meningkatkan kewaspadaan, KAI mengimbau masyarakat tidak membuat atau membangun perlintasan sebidang liar baru karena dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.
KAI menegaskan, kedisiplinan di perlintasan sebidang bukan sekadar imbauan, tetapi juga berkaitan dengan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, TNI-Polri, serta komunitas railfans, KAI Daop 7 Madiun berharap kesadaran dan kedisiplinan masyarakat semakin meningkat sehingga perjalanan kereta api dapat berlangsung selamat, aman, lancar, dan tepat waktu. (rls/ali).
