MADIUN, madiunpunyakita.com — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengecam aksi meletakkan batu di atas rel yang terjadi di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (20/9/2026).
Aksi tersebut diketahui setelah masinis KA 302 (KA Barang Parcel Tengah) melaporkan adanya batu yang sengaja diletakkan di atas rel pada KM 147+7/9, petak jalan antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut, sekitar pukul 09.45 WIB.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari mengatakan, tindakan meletakkan batu atau benda asing lainnya di atas rel sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, penumpang, dan petugas.
“Kereta api adalah aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Tindakan meletakkan batu atau benda lain di atas rel bukan hanya merugikan KAI, tetapi juga mengancam keselamatan publik,” ujar Tohari, Minggu.
Setelah menerima laporan dari masinis, KAI Daop 7 Madiun langsung berkoordinasi dengan petugas keamanan Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut. Tim pengamanan tiba di lokasi sekitar pukul 09.55 WIB.
Petugas kemudian membersihkan batu yang berada di jalur rel. Pada pukul 10.08 WIB, jalur tersebut dinyatakan telah aman dan dapat kembali dilalui kereta api.
KAI Daop 7 Madiun mencatat terdapat dua perjalanan kereta api yang sempat terdampak akibat kejadian tersebut, yakni KA 302 dan PLB 269B atau KA Matarmaja.
Tohari menegaskan, tindakan yang dapat merusak atau membahayakan sarana dan prasarana perkeretaapian merupakan pelanggaran hukum. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam Pasal 180 UU tersebut, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Sementara itu, Pasal 197 mengatur ancaman pidana bagi pelanggaran ketentuan tersebut, dengan hukuman penjara mulai dari tiga tahun hingga paling lama 15 tahun.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat, terutama warga yang tinggal dan beraktivitas di sekitar jalur kereta api, tidak melakukan kegiatan yang membahayakan perjalanan KA.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas atau benda mencurigakan di sekitar jalur rel kepada petugas terdekat atau melalui Contact Center KAI 121.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian masyarakat, kami optimistis layanan transportasi massal berbasis rel dapat terus berjalan aman, nyaman, dan berkelanjutan,” kata Tohari. (rls/ali).
