PONOROGO, madiunpunyakita.com — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Ponorogo melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (30/9/2026).
Penandatanganan kesepakatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H., beserta jajaran. Dari KAI Daop 7 Madiun hadir Vice President (VP) Daop 7 Madiun Ali Afandi bersama jajaran manajemen.
Jajaran KAI yang hadir antara lain Manager Hukum, Manager Aset, Manager KNA, Manager SDMU, Manager Humas, serta Deputy PAM Daop 7 Madiun.
Ali Afandi menyampaikan apresiasi atas terjalinnya sinergi dengan Kejaksaan Negeri Ponorogo. Menurut dia, kesepakatan bersama tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan penanganan berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penanganan hukum tersebut mencakup jalur litigasi maupun non-litigasi, sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas dan operasional perusahaan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
“Dengan adanya kesepakatan bersama ini, kami berharap hubungan kerja sama antara PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Ponorogo semakin kuat,” ujar Tohari.
Menurut dia, sinergi tersebut penting untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan, pengamanan aset negara, serta memberikan manfaat optimal dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ruang lingkup kesepakatan bersama meliputi pemberian bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Ponorogo dapat memberikan pertimbangan hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), serta Audit Hukum (Legal Audit).
Kerja sama tersebut juga mencakup tindakan hukum lain, seperti bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator apabila terjadi sengketa maupun perselisihan.
Melalui kesepakatan ini, KAI Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Ponorogo berkomitmen memperkuat koordinasi dalam penanganan persoalan hukum sekaligus mendukung kepastian hukum, tata kelola perusahaan, serta pelayanan kepada masyarakat di wilayah kerja Daop 7 Madiun. (rls/ali).
