MADIUN, madiunpunyakita.com — Satreskrim Polres Madiun mengungkap dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan rokok senilai Rp190,67 juta. Polisi menetapkan seorang pria berinisial DSCW, warga Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, sebagai tersangka dan menahannya untuk menjalani proses hukum.
Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan mengatakan, kasus tersebut ditangani Unit II Pidsus Satreskrim Polres Madiun yang dipimpin Kanit Pidsus Ipda M. Satrya A.I.
"Perkara ini berawal dari laporan korban terkait pembelian rokok yang hingga batas waktu yang telah disepakati belum dilakukan pembayaran," kata Agung, Kamis (24/9/2026).
Kasus itu bermula saat tersangka mengambil rokok dari korban di Toko Dika, Jalan Raya Kare, Desa Wungu, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Pada 7 Januari 2025, DSCW mengambil rokok senilai Rp39,61 juta dengan janji pembayaran paling lambat 12 Januari 2025.
Tiga hari berselang, tersangka kembali mengambil rokok senilai Rp151,06 juta. Pembayaran dijanjikan paling lambat 16 Januari 2025. Dengan demikian, total rokok yang diambil mencapai Rp190,67 juta.
Namun, hingga batas waktu yang disepakati, pembayaran tidak dilakukan. Korban kemudian beberapa kali menagih kewajiban tersebut kepada tersangka.
Pada 24 Maret 2025, korban bersama dua saksi mendatangi rumah tersangka. Saat itu, DSCW membuat surat pernyataan sanggup melunasi seluruh kewajibannya sebesar Rp190,67 juta dalam waktu paling lama tiga bulan atau hingga 24 Juni 2025.
"Namun, hingga batas waktu tersebut, pembayaran tidak kunjung dilakukan. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Madiun," ujar AKP Agung.
Dalam penyidikan, polisi menemukan rokok yang diterima tersangka telah dijual kembali kepada pihak lain. Uang hasil penjualan tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari memeriksa pelapor dan saksi, menyita barang bukti, memeriksa terlapor, hingga menggelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain dua nota pembelian rokok tertanggal 7 dan 10 Januari 2025, surat pernyataan kesanggupan pembayaran, dokumentasi tanda tangan pernyataan, dua surat somasi, percakapan WhatsApp, serta rekening koran yang berkaitan dengan perkara.
AKP Agung menyebut tersangka juga mengakui adanya korban lain. Polisi masih mendalami informasi tersebut. Sementara untuk kepentingan proses hukum, DSCW telah ditangkap dan ditahan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Polres Madiun mengimbau masyarakat, terutama pelaku usaha, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi bernilai besar. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana juga diminta segera melapor kepada kepolisian melalui layanan yang tersedia, termasuk Call Center 110. (rls/ali).
