MADIUN, madiunpunyakita.com — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kembali mengingatkan penumpang untuk mematuhi ketentuan barang bawaan dan penggunaan perangkat elektronik selama perjalanan menggunakan kereta api.
Imbauan tersebut disampaikan seiring meningkatnya volume penumpang. Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting untuk menjaga keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan perjalanan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari mengatakan, setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan berat maksimal 20 kilogram, volume maksimal 100 desimeter kubik, serta dimensi maksimal 70x48x30 sentimeter.
"Setiap pelanggan atau penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan batas berat maksimum 20 kilogram, volume maksimum 100 desimeter kubik, dan dimensi maksimal 70x48x30 sentimeter," ujar Tohari.
Jika saat boarding ditemukan bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, penumpang akan dikenakan bea kelebihan bagasi. Tarifnya yakni Rp10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp6.000 per kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi.
KAI juga mengingatkan agar seluruh barang bawaan ditempatkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau area yang tidak mengganggu dan membahayakan penumpang lain maupun sarana kereta.
Untuk barang bawaan dengan berat lebih dari 40 kilogram dan volume lebih dari 200 desimeter kubik, penumpang dianjurkan menggunakan layanan ekspedisi karena ukurannya berpotensi mengganggu kenyamanan penumpang lain.
Selain aturan bagasi, KAI Daop 7 Madiun menegaskan ketentuan terkait powerbank. Penumpang diperbolehkan membawa powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh dan harus memastikan perangkat dalam kondisi baik serta memiliki label kapasitas yang jelas.
Penumpang juga dilarang melakukan pengisian ulang atau recharge powerbank selama berada di dalam kereta. Sementara stopkontak di kursi penumpang hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah seperti handphone, tablet, laptop, dan earphone.
KAI melarang penumpang membawa sejumlah barang yang dapat membahayakan keselamatan maupun mengganggu kenyamanan perjalanan, antara lain binatang, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api, senjata tajam, benda mudah terbakar atau meledak, serta barang berbau tajam, busuk atau amis.
Barang lain yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun benda yang dapat mengganggu kesehatan dan kenyamanan penumpang juga tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kereta.
"Kami mengimbau seluruh pelanggan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Aturan ini diterapkan demi menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, tertib, dan selamat bagi seluruh pelanggan," kata Tohari. (rls/ali).
