MADIUN, madiunpunyakita.com — Satreskrim Polres Madiun mengungkap kasus dugaan penipuan online dengan modus penjualan besi baja fiktif. Dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp59.900.000.
Polisi menangkap seorang tersangka berinisial RS di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, pada Sabtu (3/10/2026). Pengungkapan dilakukan Unit II Pidsus Satreskrim Polres Madiun yang dipimpin Kanit Pidsus IPDA M. Satrya Agung.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan menjelaskan kasus tersebut bermula saat korban mencari toko penjual besi baja melalui Google Maps pada Selasa (15/9/2026).
Korban kemudian menemukan toko bernama Mega Baja Steel yang tercantum beralamat di sekitar Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun. Dalam informasi tersebut juga terdapat nomor telepon yang dapat dihubungi melalui WhatsApp.
Korban lalu memesan 500 batang besi baja dengan nilai transaksi Rp59.900.000. Pelaku kemudian mengirimkan invoice dan memberikan rekening BRI atas nama orang lain untuk menerima pembayaran.
Setelah korban mentransfer uang, barang yang dipesan tidak kunjung dikirim. Korban justru kembali diminta melakukan pembayaran tambahan.
Merasa curiga, korban kemudian mengecek lokasi toko yang tercantum di Google Maps. Namun, toko tersebut ternyata tidak ditemukan di lokasi yang dimaksud.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun. Polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka dan menangkap RS di Palembang.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan, membuat nota atau invoice fiktif, serta menerima uang hasil kejahatan melalui aplikasi pembayaran digital.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari korban, di antaranya invoice pembelian, bukti transfer Rp59.900.000, tangkapan layar lokasi Google Maps, serta percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki melalui Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli secara daring.
Masyarakat diminta memastikan keberadaan toko, identitas penjual, serta rekening tujuan sebelum melakukan pembayaran, terutama ketika menemukan penawaran melalui media sosial maupun platform digital. (ali).
