Penipuan Online Besi Baja Rp59,9 Juta Terbongkar, Polres Madiun Tangkap Tersangka di Palembang


MADIUN, madiunpunyakita.com —
Satreskrim Polres Madiun mengungkap kasus dugaan penipuan online dengan modus penjualan besi baja fiktif. Dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp59.900.000.

Polisi menangkap seorang tersangka berinisial RS di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, pada Sabtu (3/10/2026). Pengungkapan dilakukan Unit II Pidsus Satreskrim Polres Madiun yang dipimpin Kanit Pidsus IPDA M. Satrya Agung.

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan menjelaskan kasus tersebut bermula saat korban mencari toko penjual besi baja melalui Google Maps pada Selasa (15/9/2026).

Korban kemudian menemukan toko bernama Mega Baja Steel yang tercantum beralamat di sekitar Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun. Dalam informasi tersebut juga terdapat nomor telepon yang dapat dihubungi melalui WhatsApp.

Korban lalu memesan 500 batang besi baja dengan nilai transaksi Rp59.900.000. Pelaku kemudian mengirimkan invoice dan memberikan rekening BRI atas nama orang lain untuk menerima pembayaran.

Setelah korban mentransfer uang, barang yang dipesan tidak kunjung dikirim. Korban justru kembali diminta melakukan pembayaran tambahan.

Merasa curiga, korban kemudian mengecek lokasi toko yang tercantum di Google Maps. Namun, toko tersebut ternyata tidak ditemukan di lokasi yang dimaksud.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun. Polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka dan menangkap RS di Palembang.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan, membuat nota atau invoice fiktif, serta menerima uang hasil kejahatan melalui aplikasi pembayaran digital.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari korban, di antaranya invoice pembelian, bukti transfer Rp59.900.000, tangkapan layar lokasi Google Maps, serta percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki melalui Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli secara daring.

Masyarakat diminta memastikan keberadaan toko, identitas penjual, serta rekening tujuan sebelum melakukan pembayaran, terutama ketika menemukan penawaran melalui media sosial maupun platform digital. (ali).


👁️‍🗨️

Nama

ADVERTORIAL,6,ASAL,2,ASAL TAHU,83,DESA WISATA,14,E'KABAR MADIUN,3,EKBI,1,EKBIS,168,IKLAN,6,KABAR MADIUN,203,KABAR MADIUN RAYA,305,KABAR MAGETAN,7,KABAR NGAWI,3,KABAR PONOROGO,5,PARIWISATA,30,PERISTIWA,74,POLITIK,3,WISATA KOTA,3,WISATA KULINER,6,
ltr
item
Madiun Punya Kita: Penipuan Online Besi Baja Rp59,9 Juta Terbongkar, Polres Madiun Tangkap Tersangka di Palembang
Penipuan Online Besi Baja Rp59,9 Juta Terbongkar, Polres Madiun Tangkap Tersangka di Palembang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi5jf_889Bg3mH5C4fMV6ggyneAaQCXAX3oQ0al_xPfMIVilRED1MdrXBBn41d5GqLiDkEV9k5_ljzJBEQ708N2t3R1Ks0N6JBszwIBFYK7cma5HfvYBYn0Xw4OrzKPzTEzp7oFBAnDob-MjY2VPqZw9tWjUAlTw_Rvgj5ZV7dG1S-rn4Rkx_0LpnOjxCw/w640-h480/1001839460.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi5jf_889Bg3mH5C4fMV6ggyneAaQCXAX3oQ0al_xPfMIVilRED1MdrXBBn41d5GqLiDkEV9k5_ljzJBEQ708N2t3R1Ks0N6JBszwIBFYK7cma5HfvYBYn0Xw4OrzKPzTEzp7oFBAnDob-MjY2VPqZw9tWjUAlTw_Rvgj5ZV7dG1S-rn4Rkx_0LpnOjxCw/s72-w640-c-h480/1001839460.jpg
Madiun Punya Kita
https://www.madiunpunyakita.com/2026/10/penipuan-online-besi-baja-rp599-juta.html
https://www.madiunpunyakita.com/
https://www.madiunpunyakita.com/
https://www.madiunpunyakita.com/2026/10/penipuan-online-besi-baja-rp599-juta.html
true
6059392875326629167
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy