Lempari KA Matarmaja, Seorang Pelajar SMP Ditangkap Polsuska

Pelaku pelemparan KA Matarmaja diserahkan ke Polsek Kepanjen Kidul dengan didampingi orang tua pelaku, Kepala Sekolah dan wali kelas.

MADIUNPUNYAKITA.COM, MADIUN - Polsuska (Polisi Khusus Kereta Api) menangkap seorang pelajar SMP yang diduga melempari Kereta Api Matarmaja relasi Malang - Pasar Senen, Jum'at (28/7/2023). 

Pelajar SMP tersebut ditangkap setelah adanya informasi dari Pusat pengendali perjalanan KA di Madiun dari Masinis KA Matarmaja relasi Malang - Pasar Senen. Masinis melaporkan bahwa Kereta Apinya telah dilempari orang saat melintas di antara stasiun Garum - Blitar  pada hari Jumat 28 Juli 2023 pukul 10.57 tepatnya di KM 122+4 antara stasiun Garum - Blitar.

"Telah terjadi pelemparan batu ke kereta api Matarmaja saat melintas di antara Stasiun Garum - Blitar, dan mengenai Masinis serta kereta, " jelas Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto.

Setelah berhenti di Stasiun Blitar, masinis melanjutkan laporan kepada petugas di stasiun. Selanjutnya Masinis melakukan pemeriksaan diri di Pos Kesehatan Stasiun Blitar, karena batu sempat mengenai badan Masinis. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengobatan, karena leher masinis sempat tergores batu, selanjutnya Masinis dilakukan pergantian di stasiun Blitar.

Setelah menerima laporan dari pusat pengendali perjalanan KA, Tim keamanan Stasiun Blitar dan Polsuska dipimpin Wakil Kepala Stasiun Blitar segera menuju ke lokasi kejadian, dan dilakukan penyisiran. 

Setelah dilakukan penyisiran, disekitar lokasi kejadian pelemparan, mendapati ada 6 siswa SMP yang sedang nongkrong dipinggir jalur KA. Setelah dilakukan interogasi, ditemukan bahwa salah satu siswa tersebut adalah pelaku yang melakukan pelemparan ke KA Matarmaja. 

Kemudian, pelaku pelemparan dibawa ke Stasiun Blitar. Sedangkan 5 temannya dilakukan pembinaan di lokasi, agar tidak meniru tindakan melempari kereta api, dan disuruh pulang. 

" Selanjutnya pelaku pelemparan KA Matarmaja diserahkan ke Polsek Kepanjen Kidul dengan didampingi orang tua pelaku, Kepala Sekolah dan Wali kelas, " jelasnya. 

Di Polsek Kepanjen Kidul, kepada pelaku pelemparan dilakukan pembinaan. Petugas Polsek Kepanjen Kidul juga mengingatkan kepada orang tuanya, agar mengawasi perilaku anaknya, dan kepada Kepala Sekolah maupun Wali kelas, dititipkan pesan untuk juga menyampaikan kepada anak didiknya agar tidak melakukan pelemparan ke kereta api, seperti yang dilakukan pelaku saat ini. 

Karena PT KAI tidak segan-segan untuk melakukan tindakan hukum atas perbuatan tersebut. Selanjutnya, setelah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut, selanjutnya diwajibkan lapor ke Polsek Kepanjen Kidul pada hari Senin dan Kamis.

Supriyanto menyampaikan, bahwa aksi anarkis berupa pelemparan terhadap kereta api itu sangat berbahaya. Selain dapat merusak kondisi sarana kereta api, juga yang lebih fatal, bisa melukai petugas maupun penumpang yang ada di dalamnya. 

“KAI berharap masyarakat tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api. Karena bisa jadi yang ada di dalam kereta itu, keluarga kita, " pesan Supriyanto.

Supriyanto menegaskan, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 di mana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. 

" Masih di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, " tegasnya. 

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Mengantisipasi aksi pelemparan terhadap kereta api maupun tindakan lainnya yang dapat membahayakan perjalanan kereta api, Polsuska akan melakukan patroli di sepanjang jalur KA. Serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di dekat jalur KA. Polsuska juga selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat, di sepanjang jalur KA, untuk tetap menjaga keselamatan perjalanan KA maupun masyarakat yang berada dekat jalur KA.

" KAI berharap dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, untuk bersama - sama menjaga keselamatan di sepanjang jalur KA. Dengan tertibnya masyarakat dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan masyarakat, baik di lingkungan jalur KA maupun pengguna/penumpang kereta api dapat terwujud dengan optimal pula, " pungkasnya. (mpk01). 

👁️‍🗨️

Nama

ADVERTORIAL,6,ASAL TAHU,37,DESA WISATA,14,EKBIS,66,IKLAN,6,KABAR MADIUN,132,KABAR MADIUN RAYA,182,KABAR MAGETAN,6,KABAR NGAWI,2,KABAR PONOROGO,3,PARIWISATA,25,PERISTIWA,13,WISATA KOTA,3,WISATA KULINER,4,
ltr
item
Madiun Punya Kita: Lempari KA Matarmaja, Seorang Pelajar SMP Ditangkap Polsuska
Lempari KA Matarmaja, Seorang Pelajar SMP Ditangkap Polsuska
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgOjAVm0w9b33-yrXdabsW6gDKx4hZGLDLYSfoV9RnMguBXsJBdHiRaMCwHsmaiBFZAzgsV6vSBx1kY-L3Kin-3sz7FsgPL62b-85Du5Qsy-7QAkazYQ67H3m6SirPIrlbBNw6_apfrwtRuqTsX-nxPVyIO114fT8TOvbQOqm4AB1-1uXZlSitURBZsrZ4/w640-h482/20230731_191305.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgOjAVm0w9b33-yrXdabsW6gDKx4hZGLDLYSfoV9RnMguBXsJBdHiRaMCwHsmaiBFZAzgsV6vSBx1kY-L3Kin-3sz7FsgPL62b-85Du5Qsy-7QAkazYQ67H3m6SirPIrlbBNw6_apfrwtRuqTsX-nxPVyIO114fT8TOvbQOqm4AB1-1uXZlSitURBZsrZ4/s72-w640-c-h482/20230731_191305.jpg
Madiun Punya Kita
https://www.madiunpunyakita.com/2023/07/lempari-ka-matarmaja-seorang-pelajar.html
https://www.madiunpunyakita.com/
https://www.madiunpunyakita.com/
https://www.madiunpunyakita.com/2023/07/lempari-ka-matarmaja-seorang-pelajar.html
true
6059392875326629167
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy