![]() |
Kepala Desa Sobrah, Siti Asiyah (kiri) menyerahkan petikan Surat Keputusan (SK) kepada perangkat desa yang baru dilantik. |
MADIUNPUNYAKITA.COM, WUNGU - Tiga formasi Perangkat Desa Sobrah, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun hasil seleksi ujian perangkat desa pada 9 - 10 Desember 2023 resmi dilantik.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan perangkat desa tersebut dilakukan oleh Kepala Desa Sobrah, Siti Asiyah di Kantor Desa Sobrah pada Jum'at (22/12/2023) siang.
Ketiga perangkat desa yang dilantik, di antaranya Achda Atma Azizah jabatan Kepala Seksi Pemerintahan, Annissa Wulida Furqonia jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan, Suyanto jabatan Kamituwo 1.
Pelantikan dan pengambilan sumpah perangkat desa tersebut disaksikan langsung oleh Camat Wungu, Kapolsek Wungu, Danramil Wungu, BPD, Lembaga Desa, Perangkat Desa beserta Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama maupun tamu undangan lainnya.
![]() |
Muspika Kecamatan Wungu hadir dan menyaksikan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan perangkat desa di Kantor Desa Sobrah pada Jum'at (22/12/2023) siang. |
Kepala Desa Sobrah, Siti Asiyah dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran panitia yang telah melaksanakan tugas dengan baik dari awal sampai hari dilaksanakan pelantikan.
Ia berharap dengan dilantiknya perangkat desa ini bisa memberikan pelayanan yang maksimal, serta membantu Kepala Desa dalam memajukan Desa Sobrah kedepannya.
" Kami berharap sebagai Perangkat Desa yang baru segera melakukan koordinasi dengan rekan Perangkat Desa yang lainnya, serta bisa mengabdi di Desa Sobrah dengan sebaik - baiknya agar Desa Sobrah menjadi lebih maju dari yang kemarin dan pelayanan bisa lebih optimal, " harapnya.
Sementara itu, kepada perangkat desa yang berasal dari luar Desa Sobrah diminta segera menyesesuaikan diri dengan pindah domisili, KK, KTP dan bertempat tinggal di Desa Sobrah.
![]() |
Muspika Kecamatan Wungu bersama Kepala Desa Sobrah dan Perangkat Desa usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan perangkat desa di Kantor Desa Sobrah pada Jum'at (22/12/2023) siang. |
Hal ini, menurutnya sesuai dengan regulasi di Perbup bahwa ada surat pernyataan, apabila sudah menjadi perangkat desa maka harus berdomisili di wilayah desa tersebut.
" Hal ini dilakukan juga agar pelayanan di Desa Sobrah bisa optimal. Karena, sesuai regulasi yang ada kan harus bertempat tinggal di desa sesuai dengan penempatannya, " pungkasnya.
Sementara itu, Camat Wungu Eko Suwartono mengatakan di Kecamatan Wungu seleksi ujian perangkat desa telah dilaksanakan di 6 desa untuk mengisi sebanyak 13 lowongan perangkat desa. Semua telah dilaksanakan dengan lancar. Tentunya hal ini berkat dukungan dari masyarakat yang ada di Kecamatan Wungu.
" Hasilnya untuk keseluruhan lowongan dari 13 lowongan, Alhamdulilah sesuai regulasi dari formasi yang dibutuhkan oleh masing masing desa dapat terpenuhi semua, sehingga SOTK yang ada di masing masing desa terpenuhi sesuai dengan potensi yang ada di masing - masing desa, " pungkasnya. (mpk01).