madiunpunyakita.com | DESA TILENG - Masyarakat Desa Tileng, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun secara sukarela membongkar sendiri Alat Penerangan Jalan (APJ) di wilayah desanya. Pelepasan lampu penerangan jalan umum ini telah dilakukan sejak awal tahun 2024 lalu.Masyarakat Desa Tileng melepas lampu penerangan jalan umum di desanya secara mandiri.
Kepala Desa Tileng, Simbi Riyanto mengatakan ada sebanyak 60 titik APJ yang dilepas secara mandiri oleh masyarakat Desa Tileng. Pelepasan lampu penerangan jalan umum ini menindaklanjuti adanya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 tahun 2023 terkait pengelolaan APJ diwilayah Kabupaten Madiun.
"Peraturan tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Kalau sosialisasinya sudah dilaksanakan pada akhir tahun 2023 yang lalu," jelas Simbi Riyanto.
Menurutnya, jika lampu penerangan umum jalan ini tidak segera dilepas, maka seluruh biaya denda maupun ganti rugi bakal dibebankan ke Pemerintah Desa Tileng.
"Alhamdulillah semua sudah dilepas secara mandiri, ini sebagai bukti dukungan seluruh masyarakat guna pemanfaatan listrik yang tepat sasaran," jelasnya.
Simbi Riyanto berharap dengan adanya penertiban lampu penerangan jalan umum ini, Pemerintah Kabupaten Madiun juga memberikan layanan penerangan jalan umum kepada masyarakat yang lebih terukur, tepat sasaran dan tepat guna sehingga lampu-lampu tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan baik.
Usai APJ di Desa Tileng dilepas secara mandiri, selanjutnya untuk penerangan jalan umum, pihak pemerintah desa telah memasang meteran listrik sendiri, baik dari swadaya mandiri masyarakat maupun dari Pemkab Madiun melalui bantuan dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten Madiun. (mpk01).