Pj Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto menyerahkan Surat Keputusan kepada 3 Dewan Pengawas RSUD Dolopo, Jumat (27/12/2024).
madiunpunyakita.com | DOLOPO - Pj Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 3 Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dolopo di Ruang IT Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Madiun pada Jumat (27/12/2024).
Menurut Tontro Pahlawanto, SK Dewan Pengawas tersebut berlaku selama lima tahun kedepan. Mulai periode 2024 hingga 2029.
Tontro berharap Dewan Pengawas dapat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah untuk mengawal kinerja RSUD Dolopo yang selama ini memang belum ada dewan pengawasnya.
"Pada skala tertentu rumah sakit ada yang belum memiliki Dewan Pengawas, dan RSUD Dolopo ini merupakan rumah sakit yang layak, oleh karena itu kita mengisinya dengan 3 anggota Dewan Pengawas, yaitu 2 dari rumah sakit dan 1 independen,” ujar Pj Bupati Madiun.
Bersamaan dengan penyerahan SK dewan pengawas RSUD Dolopo tersebut juga dilaksanakan penilaian kinerja dari RSUD Caruban dan Perumda PDAM Tirta Dharma Purabaya yang masing-masing dipaparkan oleh direktur utamanya.
Direktur RSUD Caruban, drg. Farid Amirudin dalam paparannya menyampaikan, hingga saat ini kondisi RSUD Caruban secara finansial kondisi keuangan cukup baik.
"Per Desember 2023, pendapatan dari Rumah Sakit dapat membiayai pengeluaran operasional, sedangkan belanja operasional masih lebih tinggi dari pendapatan, namun diprediksi hingga tanggal 31 Desember akan dapat menutupi kekurangan," paparnya.
Sementara itu, secara kondisi non finansial tingkat kematian pasien masih dibawah nilai ideal, sehingga kinerja layanan masih perlu ditingkatkan. Sedangkan kepercayaan masyarakat terhadap RSUD Caruban sudah sangat baik.
"Hal ini bisa dilihat dari capaian “Reakreditasi” mampu mempertahankan nilai Paripurna," ucapnya.
Sementara itu, Direktur PDAM Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun, Sumaryono menyampaikan, hingga triwulan III, kinerja PDAM berada di jalur yang baik (on the Track).
Namun disisi lain masih terdapat beberapa kekurangan, yaitu belum terealisasinya pendapatan AMDK YOIKI karena terdapat permasalahan internal pada pihak ketiga.
Salah satu permasalahan itu, yakni biaya pengolahan air melebihi target anggaran dikarenakan ada peningkatan jumlah bahan dan peningkatan uji kualitas air
"Sedangkan biaya umum yang melebihi anggaran dikarenakan adanya pegawai aktif dan direksi aktif yang meninggal dunia, sehingga biaya umum mengalami kenaikan untuk biaya jasa pengabdian," pungkasnya. (mpk01).