madiunpunyakita.com — Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Madiun menggelar kegiatan Review SIKS-NG bagi Operator Desa tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi OTSEN Tahun 2025 di Hotel Setia Budi, Kota Madiun, Rabu (27/8/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dari 206 desa dan kelurahan se-Kabupaten Madiun. Narasumber utama yaitu Sudarto, staf Dinsos Kabupaten Madiun yang sebelumnya mengikuti pendidikan dan pelatihan di Malang.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Madiun, Supriyadi, menjelaskan bahwa SIKS-NG merupakan sistem informasi milik Kementerian Sosial untuk mengelola data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Melalui sistem ini, data penerima bantuan diharapkan lebih akurat, transparan, dan terintegrasi dengan berbagai instansi, termasuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
“Harapannya dengan adanya program ini, data terpadu kesejahteraan sosial bisa terintegrasi dan transparan. Masyarakat melalui operator desa bisa mengusulkan warganya yang layak menerima bantuan, sekaligus memverifikasi apakah data tersebut benar atau perlu diperbarui,” ujar Supriyadi.
Menurutnya, aplikasi SIKS-NG akan menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan data ganda maupun ketidaktepatan sasaran penerima bantuan. “Insya Allah ini solusi yang dimiliki Kementerian Sosial. Pada hari ini dilakukan review sekaligus sosialisasi agar operator desa mendapat bekal pengetahuan dari pelatihan yang sebelumnya digelar di Malang,” katanya.
Mulai tahun 2025, operator desa diwajibkan melakukan usulan, verifikasi, dan validasi data DTKS secara penuh melalui aplikasi SIKS-NG. Prosesnya melibatkan kolaborasi dengan ketua RT/RW, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa/kelurahan.
Proses pengusulan data dimulai dari musyawarah desa atau kelurahan untuk menjaring calon penerima bantuan. Data yang diusulkan kemudian diinput oleh operator desa ke dalam aplikasi sesuai jadwal yang ditetapkan. Setelah itu, data diverifikasi dan divalidasi untuk memastikan keakuratannya.
“Operator desa adalah ujung tombak dalam memastikan data penerima bantuan benar-benar tepat sasaran. Karena itu, mereka perlu memahami tata cara usulan, verifikasi, hingga validasi sesuai mekanisme baru tahun 2025,” jelas Supriyadi.
Menurutnya, kegiatan review SIKS-NG ini sekaligus menjadi forum transfer pengetahuan dari narasumber kepada operator desa, sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pengelolaan data.
Dinsos Kabupaten Madiun juga menekankan pentingnya koordinasi di tingkat kecamatan. Operator desa diharapkan aktif mengikuti rapat koordinasi rutin agar lebih cepat memahami perubahan kebijakan tata cara pendataan.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Madiun optimistis bahwa pengelolaan DTKS ke depan akan semakin baik, akurat, dan menjadi dasar penting dalam penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat. (mpk01).