madiunpunyakita.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menegaskan komitmennya dalam menjaga sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset negara yang menjadi amanah pemerintah. Salah satu langkah nyata dilakukan dengan menertibkan aset berupa rumah perusahaan di Kota Madiun.
Vice President Daop 7 Madiun, Suharjono, menjelaskan bahwa aset tersebut berada di Jalan Prambanan No. 26, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo. Aset itu terdiri dari tanah seluas 304 meter persegi dan bangunan 80 meter persegi, dengan nilai mencapai Rp1,33 miliar.
“Sebagai bentuk komitmen, kami melakukan penyerahan aset rumah perusahaan oleh pengguna. Hal ini bagian dari upaya menjaga agar aset negara tetap termanfaatkan secara optimal dan sesuai ketentuan,” ujar Suharjono dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025).
Ia menambahkan, sebelum proses penertiban dilakukan, pihaknya telah menempuh sejumlah langkah persuasif. Mulai dari penyampaian kewajiban pembayaran, pendekatan langsung dengan pengguna, hingga penerbitan surat kesanggupan pembayaran dan surat peringatan bertahap sebanyak tiga kali.
Menurut Suharjono, seluruh tahapan berjalan lancar berkat dukungan banyak pihak, antara lain Kejaksaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, TNI, kepolisian, serta unsur terkait lainnya.
“Sinergi yang terbangun membuat proses penertiban berlangsung tertib, lancar, dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
KAI Daop 7 Madiun juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkolaborasi. Penertiban dan pengelolaan aset negara ini diharapkan memberikan manfaat, tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga masyarakat luas. (mpk01).