Madiunpunyakita.com — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan mengoptimalkan aset negara yang dikelola perusahaan, khususnya aset berupa tanah dan bangunan. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah penertiban rumah perusahaan di Jalan Sukokaryo No. 28, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menjelaskan, aset tersebut mencakup tanah seluas 262 meter persegi dan bangunan seluas 60 meter persegi, dengan nilai mencapai Rp476,9 juta. “Penertiban dilakukan karena penghuni tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa dan tidak memperpanjang masa kontrak, namun masih menguasai aset tersebut,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).
Sebelum langkah penertiban diambil, kata Zainul, KAI Daop 7 Madiun telah menempuh berbagai upaya persuasif. Di antaranya, penyampaian surat kewajiban pembayaran, pendekatan langsung kepada pengguna, penerbitan surat kesanggupan pembayaran, hingga mediasi dan surat peringatan penertiban bertahap (pertama, kedua, dan ketiga).
“Bahkan telah dilakukan somasi melalui Kejaksaan Negeri Kota Madiun, serta rapat koordinasi bersama Forkopimda dan forum diskusi dengan warga Suroboyan di Polres Kota Madiun,” ujarnya.
Menurut Zainul, penertiban tersebut berjalan lancar berkat dukungan dan sinergi berbagai pihak, seperti Kejaksaan, pemerintah daerah, TNI, kepolisian, serta unsur lain yang terkait. “Kerja sama yang solid menjadi kunci agar seluruh tahapan berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
KAI Daop 7 Madiun mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkolaborasi mendukung upaya penertiban dan pengelolaan aset negara tersebut. Langkah ini diharapkan tidak hanya menjaga aset perusahaan, tetapi juga memberikan manfaat optimal bagi masyarakat luas. (mpk01).