Madiunpunyakita.com — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus menunjukkan komitmennya menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api. Salah satu langkah nyata dilakukan dengan menutup perlintasan sebidang liar di Km 113+3/4 pada petak jalan antara Stasiun Talun–Garum.
“Penutupan perlintasan sebidang liar ini merupakan upaya nyata KAI untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan,” ujar Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, di Madiun, Selasa (7/10/2025).
Menurut Zainul, keberadaan perlintasan liar sangat berisiko karena tidak dilengkapi sistem pengamanan sesuai standar. Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, KAI Daop 7 Madiun telah menutup 10 titik perlintasan liar dari total target program 15 titik pada tahun ini.
Selain menutup perlintasan liar, KAI juga menegaskan larangan pembangunan atau aktivitas yang dapat mengganggu pandangan bebas di jalur kereta api, seperti mendirikan tembok, pagar, tanggul, menanam pohon tinggi, atau menempatkan barang di dekat rel. Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178 dan Pasal 192.
Dalam Pasal 192 disebutkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun atau denda hingga Rp100 juta.
“Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” kata Zainul.
Ia menambahkan, selain penutupan fisik, KAI Daop 7 Madiun juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya melintas sembarangan di jalur kereta api.
“KAI mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dilengkapi pintu perlintasan, rambu peringatan, dan peralatan keselamatan lainnya,” ujar Zainul menegaskan. (mpk01).