Madiunpunyakita.com – Kepolisian Resor (Polres) Madiun berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025. Operasi yang berlangsung sejak 22 Oktober hingga 2 November 2025 itu menargetkan kejahatan jalanan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), serta kejahatan konvensional lainnya.
Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengungkapkan bahwa dari hasil operasi selama hampir dua pekan, pihaknya menangani 8 kasus curat dengan 9 tersangka, 2 kasus curanmor dengan 2 tersangka, serta 1 kasus kejahatan jalanan dengan 2 tersangka.
“Beberapa kasus yang kami ungkap termasuk kategori menonjol karena terjadi secara cepat dan viral di masyarakat,” ujar AKBP Kemas saat konferensi pers di Mapolres Madiun, Jumat (7/11/2025).
Salah satu kasus yang menarik perhatian publik adalah pencurian dengan pemberatan di sebuah minimarket. Pelaku yang merupakan residivis lintas daerah berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp13 juta dan sejumlah rokok hasil curian.
Selain itu, petugas juga mengungkap kasus pencurian burung yang sempat viral di media sosial. Pelaku diketahui beraksi di beberapa lokasi di wilayah Madiun dan sekitarnya. “Pelaku berkeliling mencari sasaran burung yang diletakkan di luar rumah. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan hewan peliharaan di tempat terbuka,” tegas Kapolres.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKBP Kemas menambahkan, Polres Madiun akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan operasi kepolisian guna menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Madiun. (mpj01).
