MADIUN, madiunpunyakita.com — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menerima 17 sertifikat tanah elektronik (e-sertifikat) dari Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Madiun sebagai bagian dari upaya pengamanan aset negara.
Sertifikat tersebut mencakup total luas lahan sebesar 231.860 meter persegi dengan estimasi nilai aset mencapai Rp39,22 miliar. Aset-aset itu tersebar di tiga desa di Kabupaten Madiun, yakni Desa Sidorejo sebanyak 11 sertifikat, Desa Sugihwaras 4 sertifikat, dan Desa Bongsopotro 2 sertifikat.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan bahwa penyerahan sertifikat elektronik ini menjadi langkah strategis dalam memastikan kepastian hukum atas aset negara yang dikelola oleh KAI.
“Legalitas aset sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset negara,” kata Tohari dalam keterangannya, Rabu (31/12/2025).
Dengan diterimanya 17 e-sertifikat tersebut, KAI Daop 7 Madiun mencatat capaian pensertipikatan aset tahun 2025 sebesar 112 persen dari target yang telah ditetapkan.
Menurut Tohari, keberadaan sertifikat resmi ini juga menjadi instrumen penting untuk memitigasi risiko sengketa lahan di masa mendatang serta membuka peluang optimalisasi pemanfaatan aset guna mendukung layanan transportasi publik.
Ia menambahkan, capaian tersebut tidak lepas dari sinergi antara KAI dan Badan Pertanahan Nasional sebagai sesama instansi pemerintah dalam menjaga dan menertibkan aset negara.
Ke depan, KAI Daop 7 Madiun akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan seluruh aset yang dikelola memiliki legalitas yang sah dan terlindungi secara hukum. (rls hms/ali).
