MADIUN, madiunpunyakita.com — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dengan menutup perlintasan sebidang liar di wilayah kerjanya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari program normalisasi jalur yang secara konsisten dilakukan KAI untuk menekan risiko kecelakaan, khususnya di perlintasan tidak resmi yang berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun operasional kereta api.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya telah menutup 15 titik perlintasan liar sebagai upaya nyata peningkatan standar keselamatan transportasi perkeretaapian.
“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah preventif yang sangat penting untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjamin kelancaran dan keamanan perjalanan kereta api,” kata Tohari dalam keterangan pers, Senin (12/1/2026).
Memasuki awal tahun 2026, KAI Daop 7 Madiun kembali melakukan penutupan perlintasan liar melalui kolaborasi Tim PAM dan Resort JR 7.3 Kertosono. Penutupan dilakukan di Km 214+5/6 petak jalan Stasiun Kertosono–Sembung, tepatnya di Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Menurut Tohari, perlintasan liar memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi, terutama seiring meningkatnya frekuensi dan intensitas perjalanan kereta api. Karena itu, penutupan perlintasan tidak resmi dinilai sebagai langkah mutlak untuk mencegah kecelakaan yang berpotensi menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material.
Kebijakan tersebut, kata dia, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 Ayat (1), yang mengamanatkan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Adapun hingga saat ini, KAI Daop 7 Madiun mencatat terdapat 216 titik perlintasan sebidang di wilayah kerjanya. Rinciannya, 185 titik perlintasan teregister dijaga, 27 titik teregister tidak dijaga, satu titik perlintasan liar dijaga, serta tiga titik perlintasan liar tidak dijaga.
KAI Daop 7 Madiun menegaskan penutupan perlintasan liar akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan sebagai bagian dari strategi peningkatan keselamatan transportasi nasional.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu, palang pintu, dan penjagaan, serta disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Tohari. (rls/ali).
