MADIUN, madiunpunyakita.com — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menyayangkan terjadinya insiden kecelakaan yang melibatkan Kereta Api (KA) Brantas relasi Blitar–Pasar Senen dengan satu unit sepeda motor di perlintasan sebidang tidak terjaga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (12/1/2026) pukul 13.43 WIB di perlintasan sebidang resmi JPL 265 KM 172+762 petak jalan Kras–Ngadiluwih. Insiden ini mengakibatkan pengendara sepeda motor tertemper rangkaian KA 151 Brantas.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan masinis, sebelum melintasi perlintasan sebidang, masinis telah membunyikan Semboyan 35 berupa klakson lokomotif sebagai tanda peringatan. Namun, pada saat bersamaan sepeda motor tetap melintas sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari.
“Setelah kejadian, KA 151 Brantas dilakukan berhenti luar biasa (BLB) untuk pemeriksaan rangkaian. Hasilnya, rangkaian dinyatakan aman dan perjalanan dapat dilanjutkan. Jalur kereta api juga sudah dinyatakan aman oleh petugas,” ujar Tohari, Senin.
Sebagai tindak lanjut, KAI Daop 7 Madiun melakukan koordinasi pengamanan, pengukuran ulang, serta perbaikan teknis pada komponen rangkaian di Stasiun Kertosono guna memastikan seluruh standar keselamatan perjalanan kereta api tetap terpenuhi.
Proses evakuasi di lokasi kejadian selesai pada pukul 14.52 WIB. Sementara itu, penanganan korban selanjutnya dilakukan oleh pihak kepolisian dan korban dibawa ke RS Bhayangkara Kota Kediri.
KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama dan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 disebutkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang mewajibkan pengemudi kendaraan berhenti dan mendahulukan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.
Tohari kembali mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan disiplin ketika melintasi perlintasan kereta api, baik yang dijaga maupun tidak dijaga.
“Pengguna jalan wajib berhenti sejenak, menengok ke kiri dan ke kanan, memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas, dan hanya melintas saat kondisi benar-benar aman. Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak karena memiliki jarak pengereman yang panjang,” tegasnya.
KAI Daop 7 Madiun mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi rambu dan aturan lalu lintas demi keselamatan bersama serta mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari. (rls/ali).
