MADIUN, madiunpunyakita.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sepanjang jalur rel kereta api selama bulan Ramadhan, terutama saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan aktivitas warga di sekitar rel meningkat setelah sahur dan menjelang berbuka, terlebih saat libur sekolah di awal dan akhir Ramadhan.
“Jalur kereta api bukan tempat untuk beraktivitas selain untuk operasional perkeretaapian. Area tersebut merupakan zona bahaya yang harus steril dari kerumunan maupun kegiatan masyarakat,” ujar Tohari dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2/2026).
Ia menegaskan, larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) disebutkan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta.
Pelanggaran terhadap aturan itu dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199.
Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 7 Madiun meningkatkan patroli di titik rawan, melakukan sosialisasi ke warga dan sekolah, serta mengajak masyarakat melaporkan aktivitas berbahaya di sekitar rel.
KAI berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan aman tanpa mengambil risiko di jalur kereta, terlebih menjelang masa angkutan Lebaran dengan frekuensi perjalanan KA yang meningkat. (hms/ali).
