JAKARTA, madiunpunyakita.com — Belakangan ini ramai informasi mengenai sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JK dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.
“Dalam SK tersebut dilakukan penyesuaian data. Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga secara total jumlah peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya,” kata Rizzky, Rabu (4/2/2026).
Rizzky menjelaskan, pembaruan data peserta PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran. Meski demikian, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya.
Adapun kriteria peserta PBI JK yang dapat diaktifkan kembali antara lain, pertama, peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, peserta masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan,” ujar Rizzky.
Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika dinyatakan memenuhi syarat, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN sehingga peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan.
Rizzky juga mengimbau masyarakat untuk secara rutin mengecek status kepesertaan JKN. Pengecekan dapat dilakukan melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi atau bantuan, BPJS Kesehatan menyediakan petugas BPJS SATU! yang identitasnya terpampang di ruang publik rumah sakit. Selain itu, rumah sakit juga menyediakan petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) untuk melayani kebutuhan informasi serta pengaduan pasien.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN selagi masih sehat. Jika ternyata dinonaktifkan, segera lakukan proses pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” tutup Rizzky. (rls/ali).
