MADIUN, madiunpunyakita.com — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api (KA) meskipun masa Angkutan Lebaran 2026 telah berakhir.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan pengawasan di jalur dan perlintasan sebidang tetap diperketat, terutama karena frekuensi perjalanan KA masih tinggi pasca arus balik dan bertepatan dengan libur panjang Wafatnya Yesus Kristus.
“Masa Angkutan Lebaran boleh berakhir, namun komitmen KAI terhadap keselamatan perjalanan KA tidak akan pernah kendor. Kami ingin memastikan perjalanan tetap lancar dan masyarakat waspada,” ujar Tohari dalam keterangan tertulis, Minggu (5/4/2026).
Berdasarkan evaluasi selama masa Angkutan Lebaran 2026, KAI Daop 7 mencatat enam kejadian gangguan keamanan dan ketertiban di jalur maupun perlintasan sebidang. Insiden tersebut meliputi tiga kasus orang menemper KA, dua kejadian kendaraan menemper KA, serta satu kasus kendaraan mogok di perlintasan.
Beberapa kejadian terjadi di sejumlah petak jalan, di antaranya Ngujang–Kras, Ngadiluwih–Kediri, hingga Caruban–Saradan. Data ini menjadi dasar bagi KAI untuk tetap meningkatkan kewaspadaan meski masa posko telah ditutup sejak 30 Maret 2026.
KAI Daop 7 juga terus menggencarkan kampanye keselamatan melalui gerakan #BERTEMAN (Berhenti, Tengok kiri-kanan, Menyatakan aman, Nanti baru jalan). Kampanye ini ditujukan untuk meningkatkan disiplin pengguna jalan saat melintasi rel kereta api.
“Langkah sederhana ini sangat vital untuk menghindari insiden di perlintasan. Kami berharap kesadaran ini menjadi kebiasaan masyarakat,” kata Tohari.
KAI mengingatkan bahwa jalur kereta api merupakan area steril sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA dan dilarang beraktivitas di sekitar rel.
Sepanjang 2025, tercatat 24 kejadian kecelakaan di wilayah Daop 7 Madiun. Sebagian besar dipicu kelalaian pengguna jalan, seperti menerobos palang pintu atau tidak berhenti saat sinyal peringatan berbunyi.
Menurut Tohari, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15 juta.
Untuk meningkatkan keselamatan, KAI Daop 7 Madiun telah menyiapkan sejumlah langkah strategis sepanjang 2026, di antaranya: Menggelar minimal 12 kali sosialisasi keselamatan setiap bulan dan menargetkan penutupan delapan titik perlintasan sebidang rawan kecelakaan
KAI juga mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur rel, berhenti saat melintas di perlintasan, serta tidak menerobos palang pintu yang sudah tertutup.
“Disiplin dan kewaspadaan adalah kunci utama. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama,” pungkas Tohari. (hms/ali).
