MADIUN, madiunpunyakita.com — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dengan cara unik, Rabu (22/4/2026). Dalam momentum Hari Kartini, para peserta perempuan mengenakan kebaya saat turun langsung mengedukasi masyarakat pada
Kegiatan ini berlangsung di perlintasan JPL 138, Jalan Yos Sudarso, pada petak jalur antara Stasiun Madiun dan Stasiun Magetan. Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari.
Menurut Tohari, penggunaan kebaya dalam sosialisasi ini menjadi simbol semangat emansipasi dan kepedulian, sekaligus cara menarik perhatian masyarakat agar lebih disiplin saat melintasi rel kereta api.
“Ada yang berbeda pada kegiatan kali ini. Bertepatan dengan Hari Kartini, peserta wanita mengenakan kebaya. Semangat Kartini kami bawa untuk mengingatkan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama,” ujar Tohari dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan, di wilayah Daop 7 Madiun terdapat 216 titik perlintasan sebidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 213 merupakan perlintasan resmi dan tiga lainnya tidak resmi.
Dari total tersebut, penjagaan perlintasan terbagi antara pemerintah daerah atau dinas perhubungan sebanyak 95 titik, unit Jalan dan Jembatan KAI 31 titik, unit operasi KAI 45 titik, swadaya masyarakat 20 titik, serta 25 titik lainnya masih belum terjaga.
KAI mencatat, sepanjang 2025 terjadi 24 insiden di perlintasan sebidang maupun jalur kereta api. Sementara hingga April 2026, sudah terjadi sembilan kejadian. Insiden tersebut umumnya dipicu rendahnya kedisiplinan pengguna jalan.
Tohari menegaskan, jalur kereta api merupakan area terbatas yang dilindungi undang-undang. Masyarakat dilarang beraktivitas di sekitar rel tanpa kepentingan guna mencegah kecelakaan.
Dalam sosialisasi tersebut, KAI juga kembali mengingatkan slogan keselamatan “BERTEMAN” (Berhenti, Tengok kanan-kiri, Aman, dan Jalan) sebelum melintasi perlintasan.
Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengatur bahwa perjalanan kereta api harus didahulukan di perlintasan sebidang, serta mewajibkan pengguna jalan untuk memberi prioritas kepada kereta api.
“Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat ditindak. Kami berharap masyarakat memahami bahwa kecerobohan tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga penumpang dan awak kereta api,” kata Tohari. (hms/ali).
