NGANJUK, madiunpunyakita.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun kembali mengingatkan para pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan angkutan barang dan kendaraan berdimensi besar, agar mematuhi batas ketinggian saat melintas di bawah jembatan kereta api.
Imbauan tersebut disampaikan setelah sebuah kendaraan jenis elf menabrak portal pembatas ketinggian di bawah jembatan kereta api (BH 298) sisi selatan wilayah Stasiun Nganjuk, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 00.52 WIB.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan akibat benturan tersebut portal pembatas ketinggian sementara harus dilepas untuk dilakukan penanganan. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Resor Jalan Rel 7.4 Nganjuk dan Resor Jembatan 7.1 Madiun guna memastikan kondisi infrastruktur tetap aman.
"Beruntung, kejadian tersebut tidak mengganggu perjalanan kereta api. Namun, insiden ini menjadi pengingat bahwa setiap pengguna jalan wajib mematuhi rambu dan batas ketinggian kendaraan yang telah dipasang demi keselamatan bersama," ujar Tohari dalam keterangan tertulis, Senin.
Menurut Tohari, portal pembatas ketinggian bukan sekadar pelengkap jalan, melainkan perangkat pengaman yang berfungsi mencegah kendaraan dengan dimensi melebihi batas aman menabrak jembatan kereta api.
Ia menjelaskan, benturan terhadap jembatan kereta api berpotensi menyebabkan pergeseran maupun kerusakan struktur yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
"Apabila jembatan kereta api mengalami benturan hingga bergeser atau mengalami kerusakan struktur, dampaknya dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap batas ketinggian kendaraan merupakan tanggung jawab setiap pengemudi," katanya.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau seluruh pengemudi agar selalu memastikan dimensi kendaraan sesuai ketentuan sebelum melakukan perjalanan, memperhatikan rambu lalu lintas, serta tidak memaksakan kendaraan melintasi portal apabila tinggi kendaraan melebihi batas yang telah ditetapkan.
Menurut KAI, keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab operator, tetapi juga seluruh pengguna jalan. Karena itu, disiplin mematuhi rambu dan ketentuan lalu lintas dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah kecelakaan yang dapat membahayakan banyak pihak. (rls.ali).
