MADIUN, madiunpunyakita.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun mengungkap dugaan penipuan atau penggelapan sepeda motor Honda Vario milik warga Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan HN alias Banda (33) sebagai tersangka. Pria yang berdomisili di Cimaragas, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, itu juga telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus tersebut bermula ketika tersangka meminjam sepeda motor milik korban, Dicky M Pahruroji (29), pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, tersangka meminjam sepeda motor Honda Vario milik korban dengan alasan hendak mengantarkan pakaian ke tempat laundry.
Namun, setelah sepeda motor berada dalam penguasaannya, tersangka justru membawa kendaraan tersebut ke wilayah Ciamis dan tidak mengembalikannya kepada korban.
Korban kemudian berusaha menghubungi tersangka. Namun, nomor telepon yang digunakan tersangka sudah tidak aktif.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir sekitar Rp 20 juta. Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Madiun.
Penyidik Unit I Pidum Satreskrim Polres Madiun selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi, penyitaan barang bukti, serta gelar perkara hingga menetapkan tersangka.
Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan mengatakan, tersangka telah ditangkap dan proses penyidikan masih dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.
"Kami akan terus melakukan penyidikan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Setelah seluruh proses penyidikan dilengkapi, kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya," ujar AKP Agung.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, yakni BPKB, STNK, dan satu unit Honda Vario warna merah tahun 2019 dengan nomor polisi AE-5431-EX.
Perkara ini disangkakan dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Madiun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan bermotor maupun barang berharga kepada orang lain.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana.(ali).
