madiunpunyakita.com – Dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial JL dan JZ dideportasi setelah terbukti bekerja sebagai mandor yang mengawasi pekerja di sebuah proyek pembangunan di Kabupaten Ngawi. Aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang mereka miliki.
Pelanggaran itu terungkap dalam operasi pengawasan rutin yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun.
Petugas mendatangi lokasi proyek dan mendapati kedua WNA tersebut beraktivitas layaknya mandor. Setelah pemeriksaan awal, JL dan JZ dibawa ke Kantor Imigrasi Madiun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan memastikan bahwa kegiatan keduanya di lapangan tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal. Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Madiun menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.
Pendeportasian dilaksanakan pada Sabtu (24/10/2026). Dengan pengawalan petugas, kedua WNA itu dipulangkan melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, menggunakan pesawat Xiamen Airlines nomor penerbangan MF8722 dengan tujuan akhir Fuzhou, Tiongkok.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Arief Adi Prayogo, mengatakan, tindakan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum terhadap warga asing yang melanggar ketentuan keimigrasian.
“Imigrasi Madiun selalu menyambut baik kedatangan warga negara asing yang memberikan manfaat positif, namun kami juga tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan yang tidak semestinya di wilayah kami,” ujar Arief dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10/2026).
Pendeportasian tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menjadi dasar tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, maupun tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Imigrasi Madiun juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan keberadaan atau aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi.
Ke depan, pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja Imigrasi Madiun akan terus diperkuat untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian sekaligus menjaga ketertiban dan kedaulatan negara. (ali).
