Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun, Siti Zubaidah. |
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, juga menilik Peraturan Bupati Madiun dan Surat Edaran, pelaksanaan PPDB menggunakan jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua.
" Sedangkan jenjang SMP juga terdapat jalur prestasi dengan melampirkan bukti juara satu sampai tiga, dan juara harapan satu sampai harapan tiga, " kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun, Siti Zubaidah.
Menurutnya, sistem zonasi PPDB untuk jenjang SMP dibagi menjadi tiga zona dari lima belas kecamatan. Zona satu yakni Kecamatan Dolopo, Kebonsari, Geger, dan Dagangan. Zona dua meliputi Kecamatan Kare, Wungu, Madiun, Balerejo, Sawahan dan Jiwan. Adapun zona tiga meliputi Kecamatan Wonoasri, Mejayan, Pilangkenceng, Saradan, dan Gemarang.
Sedangkan program transisi TK ke SD tidak disyaratkan dapat baca tulis hitung (calistung) terlebih dahulu. Calon siswa bisa mendaftar ke SD jika usia sudah tujuh tahun.
" Bonus untuk anak yang memiliki bakat atau kecerdasan istimewa usia lima setengah tahun bisa mendaftar, " ungkapnya.
Seluruh pendaftaran dilakukan secara luring, namun untuk SMP hanya dua sekolah yang menggunakan sistem luring secara mandiri, yakni SMP N 1 Mejayan dan SMP N 1 Geger.
Siti Zubaidah berharap kepada orang tua untuk berpartisipasi, mengikuti perkembangan PPDB, dan memberikan masukan yang positif. Dia menambahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memberikan layanan akses yang luas dan hak pendidikan untuk siswa sesuai regulasi serta mengutamakan transparansi, akuntabel, dan non diskriminatif.
"Apabila ada kesulitan, segera hubungi kami, " ungkapnya. (mpk01).