![]() |
Rapat paripurna penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Madiun terhadap Raperda Non APBD tahun anggaran 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Kamis (28/11/2024). |
madiunpunyakita.com | KABUPATEN MADIUN - DPRD Kabupaten Madiun menggelar rapat paripurna penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda Non APBD tahun anggaran 2024 dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Kamis (28/11/2024).
Dalam Rapat paripurna tersebut, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Madiun, Mujono dan dihadiri 30 anggota DPRD Kabupaten Madiun, Pj Bupati Madiun Tontro Pahlawanto, Forkopimda Kabupaten Madiun dan sejumlah pejabat daerah lainnya.
Menurut Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Madiun, Mujono, melalui pandangan umum fraksi ini, setiap fraksi memberikan evaluasi, rekomendasi, dan catatan terkait Raperda yang diusulkan oleh pihak eksekutif.
"Pandangan umum fraksi ini menjadi tahapan penting dalam penyusunan tiga Raperda tahun 2024 tersebut," ucapnya.
Menurutnya, tiga Raperda yang diusulkan pihak eksekutif tersebut di antaranya Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif dan Telekomunikasi, Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Sumber Resapan dan Biopori.
Terkait Raperda tersebut, seluruh fraksi mengapresiasi dimasukannya Raperda terkait Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif dan Telekomunikasi, salah satunya dari Fraksi Golkar.
"Kami sangat mengapresiasi atas dimasukannya Rancangan Peraturan Daerah ini untuk mengatur Infrastruktur Pasif dan Telekomunikasi yang menjamur di Kabupaten Madiun," ucap Prita Savitri mewakili Fraksi Golkar untuk menyampaikan pandangan umumnya.
Sementara itu dari Fraksi Nasdem melalui juru bicaranya dalam penyampaian pandangan umum fraksi, mendorong untuk dipercepat pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Sumber Resapan dan Biopori. Karena, menurut Fraksi Nasdem agar pelaksanaannya segera terealisasi.
Karena, menurutnya sumber resapan dan Biopori dapat membantu penyerapan air dalam tanah khususnya daerah area persawahan.
"Apalagi saat ini tidak terbendungnya pengadaan sumur sibel dan sebagainya yang tidak ada regulasi yang mengikat semua bisa memasang sementara air yang masuk kedalam tanah berkurang," jelas Purwadi mewakili Fraksi Nasdem untuk menyampaikan pandangan umumnya.
Lebih lanjut dia sampaikan, Raperda tentang Penyelenggaraan Sumber Resapan dan Biopori ini menurut Fraksi Nasdem juga sangat dibutuhkan segera untuk mengatasi banjir di wilayah Madiun. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi kawatir jika memasuki musim hujan.
"Untuk mengatasi banjir keberadaan sumur resapan ini sangat penting. Untuk mencegah genangan air dibeberapa wilayah membutuhkan sumur resapan. Maka dari itu sumur resapan ini perlu segera diadakan di Kabupaten Madiun," tambah Purwadi.
Sementa itu, Pj Bupati Madiun Tontro Pahlawanto menyampaikan, bahwa 3 Raperda tersebut untuk menjawab semua permasalahan yang ada di tengah masyarakat. Seperti pasar modern, menurutnya ada regulasi yang sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan di dalam rencana pembangunan toko modern ataupun pasar swalayan.
"Biopori juga seperti itu, seperti yang kita ketahui bersama madiun banyak daerah-daerah rawan banjir karena kurangnya media resapan yang ada diwilayah kita," ungkapnya. (mpk01).