Dua Raperda resmi disahkan DPRD Kabupaten Madiun pada Senin (24/3/2025). (ist).
madiunpunyakita.com | KABUPATEN MADIUN - DPRD Kabupaten Madiun resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun yang digelar pada Senin (24/3/2025).
Dua Perda tersebut adalah Perda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun dan Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, dan dihadiri Wakil Ketua dan seluruh jajaran DPRD, Bupati Madiun, Hari Wuryanto, Wakil Bupati Madiun, dr. Purnomo Hadi, Forkopimda, Sekda, Tontro Pahlawanto, asisten sekda, staf ahli, kepala OPD, serta para camat.
Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, mengatakan bahwa Perda yang telah disahkan harus segera dijalankan agar tidak sekadar menjadi aturan tanpa implementasi. Karena, pembahasan Perda ini, menurutnya memerlukan waktu hampir dua tahun hingga akhirnya selesai dan disepakati.
"Setelah disahkan tentu harus segera dijalankan. Jangan sampai Perda hanya dibuat tanpa implementasi,” ujar Fery Sudarsono.
Menurutnya, Perda tentang PPNS ini sangat penting dalam meningkatkan kedisiplinan ASN di Kabupaten Madiun. Sedangkan Perda Ketenagakerjaan diharapkan dapat melindungi tenaga kerja lokal seiring meningkatnya investasi di Kabupaten Madiun.
Perda ini juga menjadi payung hukum agar investor memiliki pedoman dalam merekrut tenaga kerja lokal.
“Kabupaten Madiun, terutama Caruban, akan menjadi incaran investor. Jangan sampai tenaga kerja dari luar daerah yang lebih banyak terserap,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Madiun, Hari Wuryanto menyampaikan, dengan disahkannya Perda tentang PPNS diharapkan dapat menjadi pedoman dalam koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat dengan instansi terkait.
"Perda ini juga bertujuan untuk memperkuat kedudukan dan peran PPNS di Kabupaten Madiun agar lebih profesional dan akuntabel dalam menegakkan peraturan daerah," ungkapnya.
Sedangkan terkait Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Bupati Madiun menegaskan bahwa pembangunan ketenagakerjaan memiliki banyak dimensi yang berhubungan dengan tenaga kerja, pengusaha, pemerintah daerah, dan masyarakat.
"Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif guna meningkatkan produktivitas dan daya saing tenaga kerja di Kabupaten Madiun," pungkasnya. (mpk01).