DPRD Kabupaten Madiun Sahkan Raperda PPNS dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Dua Raperda resmi disahkan DPRD Kabupaten Madiun pada Senin (24/3/2025). (ist).

madiunpunyakita.com | KABUPATEN MADIUN -
DPRD Kabupaten Madiun resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun yang digelar pada Senin (24/3/2025).

Dua Perda tersebut adalah Perda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun dan Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. 

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, dan dihadiri Wakil Ketua dan seluruh jajaran DPRD, Bupati Madiun, Hari Wuryanto, Wakil Bupati Madiun, dr. Purnomo Hadi, Forkopimda, Sekda, Tontro Pahlawanto, asisten sekda, staf ahli, kepala OPD, serta para camat.

Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, mengatakan bahwa Perda yang telah disahkan harus segera dijalankan agar tidak sekadar menjadi aturan tanpa implementasi. Karena, pembahasan Perda ini, menurutnya memerlukan waktu hampir dua tahun hingga akhirnya selesai dan disepakati.

"Setelah disahkan tentu harus segera dijalankan. Jangan sampai Perda hanya dibuat tanpa implementasi,” ujar Fery Sudarsono. 

Menurutnya, Perda tentang PPNS ini sangat penting dalam meningkatkan kedisiplinan ASN di Kabupaten Madiun. Sedangkan Perda Ketenagakerjaan diharapkan dapat melindungi tenaga kerja lokal seiring meningkatnya investasi di Kabupaten Madiun. 

Perda ini juga menjadi payung hukum agar investor memiliki pedoman dalam merekrut tenaga kerja lokal.

“Kabupaten Madiun, terutama Caruban, akan menjadi incaran investor. Jangan sampai tenaga kerja dari luar daerah yang lebih banyak terserap,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Madiun, Hari Wuryanto menyampaikan, dengan disahkannya Perda tentang PPNS diharapkan dapat menjadi pedoman dalam koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat dengan instansi terkait.

"Perda ini juga bertujuan untuk memperkuat kedudukan dan peran PPNS di Kabupaten Madiun agar lebih profesional dan akuntabel dalam menegakkan peraturan daerah," ungkapnya.

Sedangkan terkait Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Bupati Madiun menegaskan bahwa pembangunan ketenagakerjaan memiliki banyak dimensi yang berhubungan dengan tenaga kerja, pengusaha, pemerintah daerah, dan masyarakat. 

"Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif guna meningkatkan produktivitas dan daya saing tenaga kerja di Kabupaten Madiun," pungkasnya. (mpk01).

👁️‍🗨️

Nama

ADVERTORIAL,6,ASAL TAHU,37,DESA WISATA,14,EKBIS,66,IKLAN,6,KABAR MADIUN,132,KABAR MADIUN RAYA,182,KABAR MAGETAN,6,KABAR NGAWI,2,KABAR PONOROGO,3,PARIWISATA,25,PERISTIWA,13,WISATA KOTA,3,WISATA KULINER,4,
ltr
item
Madiun Punya Kita: DPRD Kabupaten Madiun Sahkan Raperda PPNS dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
DPRD Kabupaten Madiun Sahkan Raperda PPNS dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqNom0Q5aRw6OiAx14LNKxb4zh6WSzMkfHcLLcvfxKjbEXveBa0gHrM3L3xCEIkxXg9h_M50AGv0Gf3EZjg_zU6Hi0f2wCRa99GAh0Itc7vhFC4NnzMmWQ3rzI65rM-fBcW0qdt0g4VQUTS7eW0exGdPLPpIyxs2ynt_n8DO3Pd8VOKh4HFOvnqzE9WUg/w640-h426/20250325_060436.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqNom0Q5aRw6OiAx14LNKxb4zh6WSzMkfHcLLcvfxKjbEXveBa0gHrM3L3xCEIkxXg9h_M50AGv0Gf3EZjg_zU6Hi0f2wCRa99GAh0Itc7vhFC4NnzMmWQ3rzI65rM-fBcW0qdt0g4VQUTS7eW0exGdPLPpIyxs2ynt_n8DO3Pd8VOKh4HFOvnqzE9WUg/s72-w640-c-h426/20250325_060436.jpg
Madiun Punya Kita
https://www.madiunpunyakita.com/2025/03/dprd-kabupaten-madiun-sahkan-raperda.html
https://www.madiunpunyakita.com/
https://www.madiunpunyakita.com/
https://www.madiunpunyakita.com/2025/03/dprd-kabupaten-madiun-sahkan-raperda.html
true
6059392875326629167
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy