Madiunpunyakita.com — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan atas kelambatan perjalanan sejumlah kereta api akibat gangguan operasional yang terjadi pada KA Purwojaya (KA 58F) relasi Gambir–Cilacap di emplasemen Stasiun Kedunggedeh, Sabtu (25/10/2025) sore.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menjelaskan bahwa perjalanan kereta api di wilayah Daop 7 Madiun saat ini masih berjalan normal. Namun, keterlambatan di lintas lain diperkirakan berdampak pada beberapa perjalanan KA yang melintas di wilayah Daop 7 Madiun mulai dini hari hingga esok hari.
“Petugas lapangan saat ini tengah melakukan upaya normalisasi jalur serta penanganan terhadap rangkaian KA yang terdampak agar perjalanan dapat segera kembali normal,” ujar Zainul dalam keterangan tertulis, Sabtu malam.
Sejumlah KA Mengalami Keterlambatan
Hingga pukul 19.00 WIB, beberapa KA yang melintasi wilayah Daop 7 Madiun tercatat mengalami keterlambatan akibat imbas gangguan operasional tersebut.
Jalur Hulu (arah timur):
KA 152 Brantas relasi Pasarsenen–Blitar, posisi Stasiun Haurgeulis, terlambat 179 menit
KA 38 Brawijaya relasi Gambir–Malang, posisi Stasiun Lemahabang, terlambat 151 menit
KA 8 Bima relasi Gambir–Surabaya Gubeng, posisi Stasiun Cikarang, terlambat 89 menit
KA 252 Jayakarta relasi Pasarsenen–Surabaya Gubeng, posisi Stasiun Cikarang, terlambat 69 menit
Jalur Hilir (arah Jakarta):
KA 143 Madiun Jaya relasi Madiun–Pasarsenen, terlambat 57 menit
KAI Lakukan Pemulihan dan Beri Kompensasi
Zainul menegaskan, KAI berkomitmen mempercepat proses pemulihan layanan dengan menyiagakan petugas di lapangan serta memberikan kompensasi kepada pelanggan terdampak sesuai ketentuan yang berlaku.
“KAI menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan yang perjalanannya terdampak akibat kondisi ini. Kami berkomitmen untuk mempercepat proses pemulihan layanan dengan kesiapsiagaan petugas yang dinas serta memberikan kompensasi berupa service recovery kepada pelanggan terdampak,” ujarnya. (mpk01).
