Madiunpunyakita.com — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus melakukan peningkatan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api seiring dengan peningkatan kecepatan maksimum dari 100 km/jam menjadi 120 km/jam di sejumlah lintas wilayah kerjanya.
Peningkatan kecepatan ini dibarengi dengan upaya normalisasi dan pembenahan jalur untuk memastikan kondisi rel, sistem persinyalan, serta perlintasan sebidang berada dalam kondisi optimal.
“Normalisasi dan peningkatan jalur KA dilakukan dengan penutupan dan pematokan menggunakan rel, tepatnya di JPL 203 Km 125+8/9 petak jalan antara Stasiun Blitar–Rejotangan, Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar,” ujar Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, Minggu (19/10/2025).
Selain itu, normalisasi juga dilaksanakan di JPL 206 Km 127+9/0 petak jalan antara Stasiun Blitar–Rejotangan, Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Di lokasi tersebut, lebar jalan dipersempit dari 3,6 meter menjadi 1,5 meter sehingga hanya kendaraan roda dua dan sepeda yang dapat melintas.
Adapun di JPL 204 Km 126+1/2 di Desa Sanankulon, dilakukan pencabutan patok penutup perlintasan karena pos jaga dan palang pintu telah beroperasi.
Kegiatan ini melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Satlantas Polresta Blitar, Satlantas Polres Blitar, serta jajaran pemerintah kecamatan dan desa. “Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” imbau Zainul.
Ia menambahkan, KAI Daop 7 Madiun juga melarang segala bentuk pembangunan atau aktivitas di sekitar jalur rel yang berpotensi mengganggu pandangan masinis maupun membahayakan perjalanan kereta api, seperti pembangunan tembok, pagar, tanggul, atau penanaman pohon tinggi.
Larangan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178 dan 192, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100 juta bagi pelanggar.
“Untuk keselamatan bersama, kami mengimbau masyarakat hanya melintas di perlintasan resmi yang dilengkapi rambu peringatan, peralatan keselamatan, dan pintu perlintasan,” pungkas Zainul. (mpk01).
