MADIUN, madiunpunyakita.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menutup satu perlintasan sebidang berisiko tinggi di wilayah Kabupaten Blitar. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api (KA) sekaligus melindungi masyarakat di sekitar jalur rel.
Penertiban dilakukan di JPL 203 Km 125+8/9 yang berada di Dusun Sanankulon, Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Selasa (24/2/2026). Kegiatan ini melibatkan Tim PAM 7 Madiun dan Tim JR 7.11 Blitar.
Proses penutupan diawali dengan safety briefing untuk memastikan keamanan seluruh personel. Selanjutnya dilakukan pematokan permanen dan pemasangan palang menggunakan rel sebagai penanda bahwa jalur tersebut tidak lagi dapat dilalui kendaraan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan langkah tersebut telah melalui koordinasi dengan DJKA Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, serta Satlantas Polres Blitar.
“Keselamatan adalah prioritas utama. Perlintasan sebidang memiliki tingkat risiko tinggi, terutama jika tidak dijaga dan tidak memenuhi syarat teknis. Penutupan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat di sekitar jalur serta meminimalisir gangguan perjalanan KA,” ujar Tohari dalam siaran pers, Selasa.
Menurut dia, penutupan perlintasan sebidang memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian ditegaskan bahwa perpotongan jalur KA dan jalan pada prinsipnya dibuat tidak sebidang. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api.
Pelanggaran di perlintasan sebidang juga dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 750.000.
Urgensi penutupan ini turut didorong oleh data kecelakaan di wilayah Daop 7 Madiun. Sepanjang 2025 tercatat 24 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur KA. Mayoritas insiden dipicu faktor manusia, seperti menerobos palang atau mengabaikan sinyal saat kereta melintas.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk mendukung langkah penertiban tersebut dan selalu menggunakan perlintasan resmi demi keselamatan bersama. (rls/ali).
