MADIUN, madiunpunyakita.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun resmi menutup perlintasan sebidang di Km 127+9/0 petak jalan antara Stasiun Blitar–Stasiun Rejotangan, tepatnya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Kamis (12/2/2026).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, sekaligus menekan potensi kecelakaan di perlintasan sebidang.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan penutupan dilakukan setelah melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, aparat kewilayahan, serta unsur Forkopimda setempat.
“Keselamatan adalah prioritas utama. Perlintasan sebidang memiliki tingkat risiko yang tinggi, terutama apabila tidak dijaga dan tidak memenuhi persyaratan teknis. Penutupan ini adalah langkah preventif untuk melindungi perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan,” ujar Tohari.
Tohari menjelaskan, penataan dan penutupan perlintasan sebidang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menegaskan bahwa perpotongan jalur kereta api dan jalan pada prinsipnya dibuat tidak sebidang.
Selain itu, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.
Pelanggaran terhadap aturan di perlintasan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sepanjang 2025 hingga 31 Desember 2025, di wilayah Daop 7 Madiun tercatat 24 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur kereta api. Mayoritas insiden disebabkan kelalaian pengguna jalan, seperti menerobos palang pintu, tidak berhenti saat sinyal berbunyi, atau tetap melintas ketika kereta sudah terlihat.
“Kecelakaan di perlintasan hampir seluruhnya diawali dari pelanggaran disiplin berlalu lintas. Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak karena memiliki jarak pengereman yang panjang. Karena itu, kedisiplinan pengguna jalan menjadi kunci utama keselamatan,” kata Tohari.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi perlengkapan keselamatan, tidak membuka akses perlintasan secara ilegal, serta mematuhi rambu, sinyal, dan petugas di lapangan.
Masyarakat juga diminta mendahulukan perjalanan kereta api sesuai peraturan yang berlaku.
KAI turut mendorong pemerintah daerah untuk bersama-sama melakukan evaluasi dan penataan perlintasan sebidang guna menurunkan angka kecelakaan secara signifikan.
“Keselamatan bukan hanya tanggung jawab KAI, tetapi tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung penataan perlintasan demi terciptanya perjalanan kereta api yang aman, selamat, dan andal,” tutup Tohari. (rls/jum).
