KEDIRI, madiunpunyakita.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menerima 23 sertipikat elektronik hak pakai atas nama PT KAI dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Rabu (17/6/2026). Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan legalitas dan pengamanan aset perusahaan.
Sertipikat elektronik itu diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Junaedi S. Hutasoit, kepada Deputy Daop 7 Madiun, Alam Prasetyo, dalam acara yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri.
Deputy Daop 7 Madiun Alam Prasetyo mengatakan, penyerahan sertipikat tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum atas aset yang dikelola perusahaan. Menurutnya, legalitas yang jelas akan mendukung optimalisasi pengamanan aset sekaligus menunjang pengembangan layanan transportasi perkeretaapian.
“Dengan kepastian hukum atas aset yang dimiliki, KAI dapat semakin optimal dalam melaksanakan pengamanan aset sekaligus mendukung pengembangan layanan transportasi perkeretaapian yang aman, andal, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” ujarnya.
Sebanyak 23 sertipikat yang diterima mencakup lahan seluas 106.008 meter persegi dengan nilai aset mencapai Rp52,26 miliar. Selain memperkuat legalitas aset, proses sertifikasi tersebut juga memberikan efisiensi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp2,79 miliar sehingga PT KAI tidak perlu membayar BPHTB.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri atas dukungan dalam percepatan sertifikasi aset negara yang dikelola PT KAI.
Menurut Tohari, penerbitan sertipikat elektronik menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap aset perusahaan sekaligus mendukung program pengamanan aset secara berkelanjutan. Ia menilai sinergi antara KAI dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) berperan besar dalam mempercepat proses tersebut.
Ke depan, KAI Daop 7 Madiun berkomitmen melanjutkan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan guna mempercepat sertifikasi aset lainnya. Langkah itu diharapkan dapat mendukung pengembangan layanan transportasi kereta api yang aman, andal, berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. (rls/ali).
