BOJONEGORO, madiunpunyakita.com — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menerima sertifikat hak pakai atas aset tanah seluas 41.067 meter persegi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Sertifikat tersebut diserahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro kepada KAI Daop 7 Madiun sebagai bagian dari upaya memperkuat legalitas sekaligus pengamanan aset negara yang dikelola perusahaan.
Penyerahan sertifikat berlangsung di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bojonegoro, Kamis (17/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bojonegoro Sumarlin beserta jajaran serta Manager Penjagaan Aset KAI Daop 7 Madiun Medi dan tim aset.
Total aset tanah yang mendapatkan sertifikat memiliki nilai sekitar Rp 10,85 miliar. Sertifikasi tersebut memberikan kepastian hukum atas aset yang berada dalam pengelolaan KAI.
KAI juga mencatat proses sertifikasi tersebut tidak memerlukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dalam proses ini, BPHTB yang dibayarkan PT KAI tercatat Rp 0.
Manager Penjagaan Aset KAI Daop 7 Madiun Medi menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro atas dukungan dan sinergi dalam proses legalisasi aset tersebut.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari mengatakan, penerbitan sertifikat hak pakai menjadi langkah strategis untuk memperkuat aspek legalitas aset perusahaan.
“Penyerahan sertifikat ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat legalitas aset perusahaan. Dengan kepastian hukum atas aset yang dimiliki, KAI dapat semakin optimal dalam melaksanakan pengamanan aset sekaligus mendukung pengembangan layanan transportasi perkeretaapian yang aman, andal, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” ujar Tohari.
Menurut Tohari, kepastian hukum atas aset juga penting untuk mendukung pengamanan aset sekaligus menunjang operasional dan pengembangan layanan perkeretaapian.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kabupaten Bojonegoro Sumarlin menyatakan pihaknya berkomitmen mendukung KAI dalam proses legalisasi dan perlindungan aset yang berkaitan dengan kepentingan negara dan pelayanan publik.
KAI Daop 7 Madiun selanjutnya akan melanjutkan koordinasi dengan ATR/BPN dan pemangku kepentingan lainnya untuk mempercepat legalisasi serta pengamanan aset yang masih perlu disertifikasi.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga aset negara yang dikelola KAI sekaligus mendukung kelancaran operasional dan pengembangan layanan transportasi perkeretaapian bagi masyarakat. (rls/ali).
