Oknum Penagih Utang di Madiun Diduga Rampas HP Saat Tagih Piutang, Polisi Amankan Tersangka


MADIUN, madiunpunyakita.com —
Polisi mengamankan seorang pria berinisial ABS alias Gareng (26), warga Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, yang diduga merampas telepon seluler milik seorang warga saat melakukan penagihan utang di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Tersangka diamankan Unit V Siber Satreskrim Polres Madiun setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Selain dugaan perampasan, tersangka juga dilaporkan melakukan penghinaan terhadap korban saat proses penagihan.

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban didatangi dua orang yang hendak menagih piutang.

Peristiwa itu terjadi pada pertengahan Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah PAUD di Desa Klecorejo, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

Saat itu, korban menyampaikan bahwa dirinya akan membayar utang melalui transfer karena uang tunai yang dibawanya tidak mencukupi.

Namun, menurut polisi, situasi kemudian memanas. Tersangka diduga tetap memaksa korban untuk melakukan pembayaran saat itu juga hingga terjadi keributan.

“Dalam proses penagihan, tersangka diduga melakukan penghinaan terhadap korban. Saat korban mencoba merekam kejadian tersebut menggunakan handphone miliknya, tersangka kemudian mengambil secara paksa handphone tersebut dan pergi bersama rekannya,” kata AKP Agung dalam keterangannya.

Menurut AKP Agung, korban sempat dikejar dan diduga diludahi oleh tersangka. Karena merasa terdesak, korban kemudian mengeluarkan telepon seluler untuk merekam kejadian tersebut.

Namun, telepon seluler tersebut diduga direbut secara paksa oleh tersangka dan kemudian dibawa pergi.

Tersangka Dua Kali Mangkir

Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. Dalam prosesnya, tersangka disebut sempat tidak kooperatif dan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Petugas akhirnya berhasil mengetahui keberadaan tersangka. ABS ditangkap pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.15 WIB di rumah neneknya di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit handphone Vivo Y35 milik tersangka, dusbook handphone Samsung A02s milik korban, serta satu flashdisk berisi foto dan video yang berkaitan dengan perkara.

AKP Agung mengatakan, tersangka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 365 KUHP serta Pasal 315 KUHP.

AKP Agung juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban tindak pidana agar tidak ragu melapor kepada kepolisian.

“Masyarakat dipersilakan melaporkan tindak pidana yang dialami melalui call center 110 untuk mendapatkan layanan cepat kepolisian, khususnya dalam kondisi darurat,” ujar AKP Agung. (rls/ali).

👁️‍🗨️

Nama

ADVERTORIAL,6,ASAL,1,ASAL TAHU,67,DESA WISATA,14,E'KABAR MADIUN,3,EKBI,1,EKBIS,167,IKLAN,6,KABAR MADIUN,196,KABAR MADIUN RAYA,291,KABAR MAGETAN,7,KABAR NGAWI,3,KABAR PONOROGO,4,PARIWISATA,30,PERISTIWA,69,POLITIK,3,WISATA KOTA,3,WISATA KULINER,6,
ltr
item
Madiun Punya Kita: Oknum Penagih Utang di Madiun Diduga Rampas HP Saat Tagih Piutang, Polisi Amankan Tersangka
Oknum Penagih Utang di Madiun Diduga Rampas HP Saat Tagih Piutang, Polisi Amankan Tersangka
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi9FdVsFQ_6bbDbpySgXGMY4woenACqNNBZjkeXNB1nsVtyP2BowY_PXip6UezwYXemsH5B4Udp0pffXXpbh0S_5G7CmxX5VIg1IaErDS80a6xB3SbZaKlaD5mwEQ7OqaqqYB16VzXZRwD1CBOsAi8kd1V25jEPzIVfUYTzKdQaXV8qPykqyvgjBKtr4kE/w640-h426/1001741901.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi9FdVsFQ_6bbDbpySgXGMY4woenACqNNBZjkeXNB1nsVtyP2BowY_PXip6UezwYXemsH5B4Udp0pffXXpbh0S_5G7CmxX5VIg1IaErDS80a6xB3SbZaKlaD5mwEQ7OqaqqYB16VzXZRwD1CBOsAi8kd1V25jEPzIVfUYTzKdQaXV8qPykqyvgjBKtr4kE/s72-w640-c-h426/1001741901.jpg
Madiun Punya Kita
https://www.madiunpunyakita.com/2026/09/oknum-penagih-utang-di-madiun-diduga.html
https://www.madiunpunyakita.com/
https://www.madiunpunyakita.com/
https://www.madiunpunyakita.com/2026/09/oknum-penagih-utang-di-madiun-diduga.html
true
6059392875326629167
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy