MADIUN, madiunpunyakita.com — Pemerintah Kota Madiun mengubah pola pelaksanaan program Wali Kota Bersama Rakyat (WBR). Jika sebelumnya lebih banyak digunakan untuk menyerap aspirasi, kini WBR diarahkan menjadi instrumen pemerintah untuk langsung menuntaskan persoalan warga dengan target waktu penyelesaian yang terukur.
Pola baru tersebut mulai diterapkan pada WBR keempat yang digelar Kamis (10/9/2026). Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) turun langsung ke Kelurahan Kartoharjo dan Oro-Oro Ombo untuk melihat berbagai persoalan masyarakat.
Bagus mengatakan, pemerintah tidak ingin WBR berhenti pada kegiatan dialog atau mendengar keluhan masyarakat. Setiap persoalan yang ditemukan harus langsung dipetakan, ditentukan langkah penanganannya, serta memiliki batas waktu penyelesaian.
“Sekarang WBR bagaimana saya dan teman-teman dari pemerintah kota hadir harus bisa menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat,” kata Bagus.
Menurut dia, persoalan prioritas telah dipetakan terlebih dahulu oleh pihak kelurahan. Selanjutnya, jajaran Pemkot Madiun turun ke lapangan untuk memastikan persoalan tersebut mendapatkan penanganan sesuai tingkat urgensinya.
Penyelesaian masalah dibagi berdasarkan target waktu, mulai dari hari yang sama, H+7, H+30 hingga H+60. Skema tersebut disesuaikan dengan tingkat urgensi persoalan dan indikator kinerja yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Sejumlah persoalan menjadi perhatian dalam pelaksanaan WBR kali ini. Di antaranya penanganan stunting, warga dengan gangguan jiwa, dukungan bagi pelaku UMKM penyandang disabilitas, hingga persoalan infrastruktur seperti saluran air, pengerukan sedimen dan pengaspalan jalan.
Persoalan sampah dan kebersihan juga menjadi perhatian. Pemkot Madiun memutuskan menutup TPS di Jalan Wijaya mulai Jumat (11/9/2026) karena kondisinya dinilai sudah tidak layak. Untuk sementara, aktivitas pembuangan sampah dialihkan ke TPS Kresno.
Selain itu, Pemkot Madiun menerima usulan penanganan sampah di belakang stadion dan pengaspalan jalan. Untuk pekerjaan pengaspalan, pemerintah menargetkan tindak lanjut dapat diselesaikan maksimal dalam waktu 60 hari.
Sementara untuk persoalan stunting dan kebutuhan pelaku UMKM penyandang disabilitas, pemerintah akan melakukan pemetaan lebih lanjut guna menentukan bentuk intervensi yang tepat.
Bagus menegaskan, perubahan pola WBR tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat respons terhadap persoalan masyarakat.
“Tidak cukup hanya dengan berdialog. Makanya kita hadir di tengah masyarakat untuk memberikan intervensi langsung,” ujarnya.
Adapun persoalan di kawasan stasiun yang berkaitan dengan kewenangan PT KAI akan dikoordinasikan lebih lanjut. Pemkot Madiun akan menyampaikan surat dalam waktu tujuh hari. Penanganannya tetap mengikuti prosedur operasional standar karena kawasan stasiun merupakan objek vital. (ali).
