MADIUN, madiunpunyakita.com – Satreskrim Polres Madiun mengungkap kasus dugaan pencurian tabung LPG 3 kilogram di Desa Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial BSB. Dari tangan tersangka, polisi menyita enam tabung LPG 3 kilogram yang diduga merupakan hasil pencurian.
Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki melalui Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan mengatakan, pencurian diketahui pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Desa Purworejo, Kecamatan Geger. Kasus terungkap ketika seorang saksi hendak menyapu halaman rumah dan mendapati sejumlah tabung LPG 3 kilogram yang sebelumnya disimpan di dalam rumah telah hilang.
Setelah diperiksa, korban mendapati pintu rumah dalam kondisi rusak. Polisi juga menemukan bekas congkelan pada pintu tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng yang telah disiapkan sebelumnya.
Setelah berhasil masuk, tersangka kemudian mengambil tabung-tabung LPG tersebut dan memasukkannya ke dalam karung sak.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni enam tabung LPG 3 kilogram, satu karung sak berwarna putih, dan satu buah obeng.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 1,44 juta.
Penyidik juga menemukan dugaan bahwa aksi pencurian yang dilakukan tersangka bukan kali pertama. BSB diduga telah mencuri tabung LPG sebanyak 10 kali di wilayah Kabupaten Madiun dan lima kali di Kabupaten Magetan.
Aksi tersebut diduga dilakukan dalam kurun waktu Juli hingga September 2026.
Agung mengatakan, polisi masih melakukan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian pencurian yang diduga dilakukan tersangka.
Polres Madiun juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan dan segera melapor kepada polisi apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (ali).
