SURABAYA, madiunpunyakita.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dengan pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/9/2026).
Perkara yang menjerat Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan bermodus dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) serta penerimaan gratifikasi berupa fee proyek di lingkungan Pemkot Madiun.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Maidi membayar denda sebesar Rp 250 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
JPU juga menuntut Maidi membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar dalam menentukan hukuman terhadap Maidi.
Salah satu hal yang memberatkan, menurut jaksa, adalah perbuatan Maidi dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
JPU juga menilai perkara tersebut berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan.
“Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada lembaga pemerintahan,” kata JPU dalam persidangan.
Jaksa menyebut masih terdapat sejumlah pertimbangan lain yang memberatkan Maidi.
Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa adalah Maidi masih memiliki tanggungan keluarga.
Tuntutan tersebut merupakan permintaan JPU kepada majelis hakim berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan yang disampaikan selama proses persidangan.
Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan jaksa serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut. (ali).
