MADIUN, madiunpunyakita.com — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperketat pengawasan di sepanjang jalur kereta api menyusul dua kejadian kebakaran lahan dan ilalang yang terjadi dalam sepekan terakhir.
Kebakaran yang terjadi di dekat jalur rel tersebut berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta api, terutama karena sebagian jalur Daop 7 Madiun melintasi kawasan persawahan dan perkebunan yang dipenuhi material kering saat musim kemarau.
Kejadian pertama terdeteksi di Km 134+400 jalur hilir petak Stasiun Bagor-Saradan. Informasi mengenai kobaran api disampaikan masinis KA 278 Sritanjung saat melintas. Api diduga berasal dari pembakaran ilalang oleh orang tidak dikenal.
Peristiwa kedua terjadi di Km 172+2/3 petak jalan Stasiun Kras-Ngadiluwih. Masinis KA 273 Kahuripan relasi Blitar-Kiaracondong melihat kobaran api di dekat jalur kereta yang diduga berasal dari pembakaran lahan tebu oleh warga.
Kondisi tersebut diperparah angin kencang yang mengarah ke jalur kereta. Masinis kemudian melakukan tindakan pencegahan dengan menghentikan perjalanan kereta secara luar biasa atau BLB untuk memastikan keselamatan perjalanan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari mengatakan, pembakaran lahan, jerami, ilalang, maupun sampah di sekitar jalur KA sangat berbahaya. Pada musim kemarau, material yang kering dan angin kencang dapat membuat api dengan cepat merambat ke area jalur kereta.
"Keselamatan adalah urat nadi dari seluruh operasional KAI. Sesuai dengan prosedur, masinis yang melihat potensi bahaya kebakaran akan segera melaporkan gangguan tersebut kepada Pusat Pengendali Perjalanan KA (Pusdal)," ujar Tohari, Rabu (16/9/2026).
Menurut dia, laporan tersebut selanjutnya diteruskan secara real-time kepada unit pengamanan, petugas fasilitas jalan rel, serta masinis kereta api lain yang akan melintasi lokasi untuk mengantisipasi risiko.
Selain api, kepulan asap tebal juga dapat mengurangi jarak pandang masinis. Kondisi itu dapat memaksa kereta mengurangi kecepatan atau berhenti sementara demi mencegah terjadinya kecelakaan.
Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 7 meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan, melakukan sosialisasi kepada kelompok tani dan warga sekitar jalur rel, serta menyiagakan alat pemadam api ringan (APAR) di pos-pos penjagaan.
KAI juga mengingatkan masyarakat bahwa aktivitas yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Kami memohon kerja sama, kesadaran, dan kepedulian dari seluruh masyarakat. Ilalang, lahan, maupun jerami sisa panen jangan dibakar karena angin kencang di musim kemarau bisa membuat api merembet ke jalur KA dalam hitungan detik," kata Tohari. (rls/ali).
